Patut diduga ada mark-up anggaran sebesar Rp25 miliar yang mengalir ke pejabat setempat.
Dokumen-dokumen asli tidak pernah dicek untuk diverifikasi sehingga dokumen yang ada adalah dokumen fotocopy.
Rusmin juga berharap Jamdatun Ferry Wibisono segera mengambil tindakan tegas memberikan sanksi kepada lima anggota JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang menjadi pembela tergugat.
Majelis hakim ditengarai menerima suap dari tergugat untuk memenangkan kasusnya
Sudah ada putusan PN Wonosobo agar jaminan bank/asuransi dikembalikan kepada PT Tirta Dhea Addonnics Pratama
Apa yang diputuskan majelis hakim keluar dari konstruksi hukum, juga bertentangan dengan petitum gugatan